tag:blogger.com,1999:blog-5505910859763707580.post6050471952688367316..comments2024-03-18T08:57:02.131+07:00Comments on AFIFAHAFRA.COM : Catatan Kecil Tentang RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)AFIFAH AFRAhttp://www.blogger.com/profile/16920243963339235542noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-5505910859763707580.post-40754978030476386882019-02-11T13:31:59.192+07:002019-02-11T13:31:59.192+07:00Kalau mau bicara soal mendesak, paling mendesak ad...Kalau mau bicara soal mendesak, paling mendesak adalah revisi KUHP yang masih mangkrak hingga sekarang. Perkosaan itu ranahnya hukum pidanaAFIFAH AFRAhttps://www.blogger.com/profile/16920243963339235542noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5505910859763707580.post-33653649990575179402019-02-11T13:31:11.326+07:002019-02-11T13:31:11.326+07:00 perkosaan sudah diatur di Pasal 285 KUHP. perkosaan sudah diatur di Pasal 285 KUHP.AFIFAH AFRAhttps://www.blogger.com/profile/16920243963339235542noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5505910859763707580.post-4971079947684538312019-02-09T16:22:58.448+07:002019-02-09T16:22:58.448+07:00Selamat sore Ibu ijin urun pendapat
Kasus perkosaa...Selamat sore Ibu ijin urun pendapat<br />Kasus perkosaan saat ini benar2 tidak ada payung hukum dan tindakan tegas, dan juga beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya.<br />Artinya pengesahan RUU PKS ini dalam taraf yang mendesak. <br />Apakah keterdesakan itu masih juga harus menimbang "kemungkinan suami baik juga terjerat" dibandingkan korban kekerasan terhadap perempuan yang sampai sekarang tidak juga ada payung hukum? terimakasihfathimgeohttps://www.blogger.com/profile/14491900684593314003noreply@blogger.com