Strategi Memperluas Basis Pajak Melalui Pendekatan Theory of Planned Behavior
Oleh Yeni Mulati
Pendahuluan
Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan hal yang vital. Realisasi pendapatan negara pada tahun 2025 adalah Rp 2.864,5 trilyun [1]. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2.305,6 trilyun didapatkan dari pajak dalam negeri, prosentasenya 80,49%. Besarnya prosentase ini menunjukkan bahwa pembiayaan pelayanan publik di negara ini sangat bergantung pada pajak.
Sayangnya, alih-alih meningkat, penerimaan pajak menunjukkan indikasi penurunan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan negatif sebesar -0,7% (year on year) pada realisasi tahunan 2025 dibandingkan 2024. Realisasi pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Padahal pada 2024, realisasi pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target dengan pertumbuhan positif 3,5% [2].
Fakta tersebut cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu diantisipasi.Tanpa pajak, berbagai pelayaan publik akan terhambat. Ketercapaian realisasi pajak sejatinya bukan hanya tanggung jawab dari Dirjen Pajak, namun juga para tokoh masyarakat dan siapa saja yang menginginkan bangsa ini bertumbuh menjadi negara yang adil dan makmur.
Menurut UU no. 16 Tahun 2009 yang disebut sebagai wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar, memotong, dan/atau memungut pajak. Menurut data, ada sekitar 90 juta wajib pajak, namun yang aktif menjalakankan kewajiban hanya sekitar 15 juta saja [3].
Bagaimana mengatasi problem ini?Apa sebenarnya faktor terpenting yang harus dibenahi untuk bisa meningkatkan pendapatan pajak?
Sehari-hari, penulis bergaul dengan berbagai lapisan masyarakat. Berbagai percakapan alamiah yang terjadi membuat penulis berkesimpulan bahwa membayar pajak adalah suatu hal dianggap berat bagi mereka. Sebagai contoh, seminar tentang tax planning diselenggarakan dengan titik tekan memanfaatkan berbagai celah legal untuk tidak membayar pajak, ternyata sangat diminati. Kredonya, jika tidak harus membayar pajak, mengapa harus membayar?
Selain itu, upaya-upaya ilegal seperti pemalsuan pajak atau penggelapan pajak juga telah menjadi rahasia umum. Mayoritas warga negara menganggap pajak sebagai beban yang sebisa mungkin dihindari. Intensi membayar pajak pada wajib pajak ternyata sangat rendah.
Salah satu prediktor perilaku adalah intensi. Menurut Ajzen (1991) dalam Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior—TPB), intensi didefinisikan sebagai kesediaan atau kesiapan seseorang untuk melaksanakan suatu perilaku tertentu. Intensi mencerminkan seberapa besar usaha seseorang untuk melaksanakan perilaku tersebut. Turunnya realisasi pajak pada tahun 2025 sangat mungkin berhubungan dengan rendahnya intensi kepatuhan membayar pajak.
Pembahasan
Menurut Ajzen, kuat atau lemahnya intensi dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, Attitude Toward the Behavior, penilaian positif atau negatif seseorang terhadap perilaku tersebut. Kedua, Subjective Norm, persepsi yang terbentuk dari tekanan sosial dari orang-orang seperti keluarga, teman, masyarakat, termasuk pemerintah dengan otoritas yang dimilikinya. Ketiga, Perceived Behavioral Control, yakni persepsi tentang kemudahan atau kesulitan, termasuk kendala sumber daya, dalam melaksanakan perilaku tertentu.
Membahas masalah intensi ini sangat penting. Berbagai studi memperlihatkan bahwa perilaku terencana memiliki sumbangan positif terhadap terbentuknya perilaku membayar pajak. Sebagai contoh, studi terhadap 310 responden wajip pajak perorangan di Bekasi menyimpulkan bahwa perilaku terencana wajib pajak bisa meningkatkan kepatuhan pajak (Manrejo et al, 2022).
Attitude terbentuk dari komponen kognisi, afeksi dan konasi (Rosenberg & Hovland, 1960). Dimensi kognisi adalah sesuatu yang menjadi keyakinan kita, yang berasal dari evaluasi atau penilaian kita secara personal terhadap sesuatu. Ketika attitude wajib pajak cenderung negatif, untuk memperluas basis pajak tentu harus ada banyak upaya menguatkan citra positif dari pajak. Sosialisasi kewajiban pajak dan manfaatnya serta capaian-capaian positif yang telah didapatkan tak hanya akan meningkatkan pemahaman positif masyarakat, tetapi juga meningkatkan dimensi afeksi yang berhubungan dengan emosi positif seseorang. Jika wajib pajak merasa bahwa membayar pajak itu banyak manfaatnya, dan manfaatnya akan kembali padanya, maka dimensi konasi akan terbentuk, wajib pajak akan termotivasi melakukan kewajibannya dengan sukarela.
Tak kalah penting adalah masalah politik. Perhelatan politik di Indonesia sering menciptakan polaritas. Dalam kondisi seperti ini, Ditjen Pajak sebisa mungkin harus tetap menjaga citra netral, sebab lembaga ini memiliki peran yang sangat krusial dan strategis dalam menjaga stabilitas fiskal di Indonesia. Citra netral menurut hemat penulis akan sangat berpengaruh terhadap attitude dari wajib pajak.
Penelitian Saptono & Khozen (2023) terhadap 699 wajib pajak di Indonesia menunjukkan bahwa persepsi pertukaran fiskal (perceived fiscal exchange), moralitas pajak (tax morality), keadilan pajak (tax fairness), kompleksitas pajak (tax complexity) dan kekuatan otoritas (the power of authority) merupakan penentu yang signifikan dari intensi kepatuhan terhadap pajak. Persepsi pertukaran fiskal, moralitas pajak dan keadilan pajak merupakan dimensi yang bisa mempengaruhi attitude dalam kepatuhan membayar pajak.
Norma Subyektif Tentang Kewajiban Pajak
Persepsi positif lingkungan sosial terhadap kewajiban pajak dalam TPB memiliki pengaruh besar untuk membentuk intensi. Jika keluarga, teman, dan para guru memberikan dorongan, seseorang akan cenderung untuk memiliki intensi kepatuhan pajak. Tokoh agama juga berperan penting. Mujaddid & Ramadan (2019) melalui studi terhadap 70 responden mendapatkan temuan, bahwa religiusitas ternyata memiliki hubungan signifikan dengan intensi membayar pajak dan zakat pada kaum Muslimin. Karena penduduk Indonesia mayoritas muslim, perlu digali dengan mendalam, sebenarnya apa peran pajak yang adil dan bermoral dalam konteks kehidupan beragama.
Studi Saptono & Khozen (2023) juga memperlihatkan bahwa kekuatan otoritas merupakan aspek yang berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Maka pihak berwenang perlu memanfaatkan otoritas yang dimiliki untuk menekan para wajib pajak, khususnya pada kalangan-kalangan yang ‘dicurigai publik’ melakukan pengemplangan terhadap pajak. Perlakuan ‘tak pandang bulu’ dalam memperlakukan mafia pajak akan meningkatkan persepsi keadilan pajak, yang studi berperan penting dalam meningkatkan intensi membayar pajak.
Persepsi kontrol terhadap perilaku juga merupakan aspek intensi yang tak kalah penting. Kompleksitas pajak (tax complexity), menurut studi berkontribusi negatif terhadap intensi membayar pajak. Ketika orang merasa bahwa membayar pajak itu rumit, maka orang akan cenderung untuk menghindari membayar pajak. Ketika pajak bisa dilakukan dengan mudah—semudah membayar pulsa handphone, sangat mungkin intensi akan naik.
Kesimpulan
Turunnya intensi membayar pajak merupakan masalah serius yang dikhawatirkan terjadi di kalangan wajib pajak di Indonesia. Penurunan niat ini tidak hanya mengancam target penerimaan negara, tetapi juga dapat melemahkan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional. Secara spesifik, intensi dapat ditingkatkan dengan tiga cara utama yaitu memperbaiki sikap (attitude) terhadap pembayaran pajak, memperkuat norma subyektif (persepsi dukungan sosial dari lingkungan sekitar), serta meningkatkan persepsi kontrol perilaku (keyakinan bahwa individu mampu dan memiliki kendali untuk memenuhi kewajiban pajaknya). Dengan memperkuat ketiga faktor tersebut, diharapkan intensi wajib pajak dapat meningkat, sehingga kepatuhan pajak secara sukarela pun akan semakin baik.
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Jarvis, M. (2018). Theorical Approaches in Psyschology (Teori-Teori Psikologi-Terjemah). Nusa Media.
Manrejo, et al (2022). Tax Compliance Model Based on Taxpayers Planned Behavior in Indonesia. Journal of Tax Reform, 8(3), 298-311. https://10.15826/jtr.2022.8.3.123
Mujaddid, A. & Ramadan, G.R. (2019) Faktor Religiusitas dalam Membayar Pajak & Zakat. Infestasi: Jurnal Bisnis dan Akuntansi 15(2), 98 - 108. https://doi.org/10.21107/infestasi.v15i2.6002.
Rosenberg, M. J., & Hovland, C. I. (1960). Cognitive, Affective, and Behavioral Components of Attitudes. In M. J. Rosenberg et al. (Eds.), Attitude Organization and Change: An Analysis of Consistency among Attitude Components. CT: Yale University Press.
Saptono, P.B & Khozen, I. (2023). What determines the tax compliance intention of individual taxpayers receiving COVID-19-related benefits? Insights from Indonesia. International Journal of Sociology and Social Policy, 43 (11-12): 1190–1217. https://doi.org/10.1108/IJSSP-02-2023-0045






Posting Komentar untuk "Strategi Memperluas Basis Pajak Melalui Pendekatan Theory of Planned Behavior"
Posting Komentar
Mohon maaf, karena banyak komentar spam, kami memoderasi komentar Anda. Komentar akan muncul setelah melewati proses moderasi. Salam!