Bapak Menteri Keuangan, Hapuslah PPN Buku Dan PPh Royalti Penulis


Yang Terhormat, Bapak Menteri Keuangan, merdeka! 
Salam kemerdekaan ini saya ucapkan sembari berdoa agar Bapak diberikan lautan keberkahan, rahmat dan hidayah. Saya tahu sekali, tak mudah menjadi menteri di republik yang menjadi tempat bernaung sekitar  seperempat milyar jiwa ini. Pasti Bapak menghadapi hari-hari yang sulit, penuh tekanan dengan begitu banyak belitan problem yang saling sengkarut. Semoga Bapak kuat dan terus mampu memberikan keputusan yang terbaik.

Yang Terhormat Bapak Menteri, maafkan kelancangan saya dengan ditulisnya surat terbuka ini. Tetapi, beberapa hari ini, saya benar-benar merasa gelisah. Kegelisahan itu muncul ketika saya membaca berita di beberapa media tentang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015.


“Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).




Menurut bunyi pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.  Ada pun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah, tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, pagelaran musik, pagelaran tari, dan pagelaran busana. Selain itu, tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan kontes sejenisnya, serta tontonan berupa pameran. Jenis tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya juga dibebaskan dari PPN.”

Bapak Menteri… apakah betul kabar tersebut? Jika betul, sebagai seorang penulis dan juga seorang pelaku industri perbukuan, saya merasa iri, sangat iri. Mengapa hal yang sama tidak berlaku di dunia perbukuan?

Memang betul, berdasarkan PMK RI no. 122/PMK.011/2013, terdapat buku-buku yang dibebaskan dari PPN, tetapi itu hanya meliputi buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Padahal, selain tiga jenis buku tersebut, masih banyak jenis-jenis buku lain. Dan, jika kita mau menelisik satu per satu, nyaris semua buku yang diterbitkan para penerbit Indonesia, adalah buku-buku yang mendidik. Jikapun ada buku-buku yang memang melulu untuk hiburan, menghibur lewat dunia aksara, menurut hemat saya tetap memberikan andil dalam pembangunan dunia literasi di negeri ini. Maka, jika PPn diskotek dan klab malam kemudian dihapus, sudah semestinya PPN untuk buku pun dihapus, untuk buku apapun.

Bapak Menteri, selain PPN yang harus dibayarkan pada setiap buku yang terjual, yang berarti akan menambah mahal harga buku, royalti penulis juga harus dipotong PPh sebesar 15%. Berapa sebenarnya kisaran royalti yang diterima penulis? Ah, tak sampai milyaran. Mencapai jutaan dalam empat bulan saja sudah bagus. Kadang ada yang hanya ratusan ribu, bahkan puluhan ribu. Sementara untuk menghasilkan sebuah tulisan, seringkali kami para penulis harus bersusah payah melakukan riset, begadang bermalam-malam, mengorbankan waktu untuk keluarga dan sebagainya.  Memang betul, di SPT yang kami buat, akhirnya kami akan mengkalkulasi seluruh penghasilan, dan jika total royalti kami kurang dari Rp 50.000.000,- setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), akhirnya kami hanya membayar 5% saja sisa royalti dikurangi PTKP tersebut. Tetapi, yang terjadi saat ini, penerbit-penerbit langsung memotong 15% dari secuil royalti yang harus kami terima, dan kami kesulitan untuk menarik kembali sisa uang yang telanjur dipotong tersebut. Selain kami tidak tahu, prosesnya juga ribet, membuat kami akhirnya memilih mengikhlaskan saja, karena jumlahnya juga tak seberapa.

Bapak menteri, jadi penulis di negeri yang tidak ramah terhadap perbukuan itu susah. Bapak lihat, di toko-toko buku, baru beberapa bulan buku kami sudah diobral. Setiap saat orang-orang berlomba-lomba beli gadget baru, mengalokasikan ratusan ribu untuk beli pulsa, tak segan-segan membayar sejumlah uang untuk makan di restoran, tetapi, untuk beli buku saja enggan. Senangnya cari gratisan. Jika saat ini banyak penulis yang bertahan, kebanyakan karena faktor idealisme. Sebab bagi mereka, menulis adalah bagian dari proses aktualisasi diri, atau kalau dalam bahasa agamanya: ibadah.

Apakah Bapak percaya, bahwa tradisi literasi yang baik bisa membentuk bangsa ini menjadi lebih cerdas, dewasa dan beradab? Kalau iya, mari beri ruang yang leluasa agar para penulis di negeri ini bisa tetap berkarya, tanpa harus memikirkan urusan dapur yang harus tetap mengepul. Banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah mohon hapuskan PPN buku dan PPh royalti penulis. O, ya, selain PPN 10%, PPh royalti 15%, penerbit yang menerbitkan buku-buku kami juga terkena pajak 1% dari total penghasilan bruto per bulan. Oh, betapa banyak pajak yang harus dibayarkan dari dunia perbukuan.

Maka, Pak Menteri yang budiman… jika PPNBM untuk 33 jenis barang mewah sudah dihapuskan per 9 Juli 2015  (PMK Nomor 106/PMK.010/2015), dan kini menyusul PPN untuk tempat-tempat hiburan, kami tunggu gebrakan Bapak untuk menghapus PPN buku apapun, tanpa terkecuali. 

Sekian surat saya....

Salam cinta damai,
Afifah Afra

Catatan: setelah surat terbuka ini saya posting, Sdr Fida Aifiya dari Blitar berkenan membuatkan petisi online. Mari klik PETISI ONLINE HAPUS PPN BUKU dan tanda tangani. Dukungan Anda sangat berarti untuk kemajuan literasi negara ini.


_______________________________________________________________________________

24 komentar untuk "Bapak Menteri Keuangan, Hapuslah PPN Buku Dan PPh Royalti Penulis"

Comment Author Avatar
Sangat mendukung penghapusan PPn buku... Apa sih kelebihan tarif diskotek dibandingkan dengan buku? Mengapa diskotek dibebaskan PPn-nya sementara buku hanya buku2 tertentu?
Comment Author Avatar
Mungkin karena ada perjuangan yang gencar dari para pemilik diskotek. Jadi, tak usah menyalahkan siapa-siapa, cukup dengan menggerakkan para penulis, penerbit dan pemilik toko buku untuk juga gencar memperjuangkan hal ini...
Comment Author Avatar
Tempat hiburan seperti diskotek (yang merusak) ppn nya dihapuskan. Namun, ppn untuk dunia perbukuan masih dipertahankan. Oh, Indonesia. Menteriku hebat!
Comment Author Avatar
Betul, bikin kesal juga sih...
Comment Author Avatar
Mbak Afifah, sebaiknya bikin petisi di change.org untuk hapus PPN Buku, kita siap dukung!
Comment Author Avatar
Sebagai pecinta ilmu, buku dan dunia pendidikan, saya dukung sepenuhnya...
Comment Author Avatar
Sekedar info. Diskotek dan tempat hiburan lainnya ga kena PPN (pajak pusat) krn pajaknya sudah dipungut oleh pemerintah daerah melalui pajak hiburan.
Comment Author Avatar
Oh begitu ya... tapi penerbit sebagai lembaga usaha juga kena retribusi ke kas Pemda
Comment Author Avatar
Hanya memang, jumlahnya tak sebesar pajak hiburan yang dipungut pemda..., pembebasan PPn buku saya kira tetap bagus untuk perkembangan dunia literasi di Indonesia.
Comment Author Avatar
Mba, objek PPN itu pertambahan nilai barang atau jasa. Konsep PPN di indonesia sendiri menghindari pajak berganda. Nah untuk objek pajak hiburan ini dalam amanat UU masuk ke dalam instrumen pajak daerah. Karena itu dikecualikan dari pengenaan PPN.
Mengenai retribusi daerah, objeknya adalah lembaga, bukan pertambahan nilai barang atau jasanya.

Tentang pembebasan ppn atas buku, aturannya tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013

Oya penulisan yang tepat itu PPN (pajak pertambahan nilai), bukan PPn (pajak penjualan) karena secara makna artinya berbeda.
Saya mengerti kegelisahan mba yeni, maaf jika kurang berkenan.
Comment Author Avatar
Terimakasih atas tambahan wawasan dan koreksinya.
Tetapi, kembali ke tujuan utama dituliskannya surat terbuka ini, perbukuan Indonesia sedang lesu, jadi butuh ada kebijakan yang meringankan. Jika buku agama, kitab suci dan pelajaran sudah dibebaskan dari PPN, mengapa tidak menyusul buku-buku lain, sehingga industri perbukuan bisa lebih bergeliat dan buku menjadi lebih murah?
Comment Author Avatar
Kalau begitu diganti aja prolog di Chang.or.id-nya karena jadi banyak yg berpikir bahwa tempat2 hiburan itu jadi bebas pajak. Padahal nggak juga. Bahkan pajak di daerah jatuhnya bisa lebih mahal loh.
Nah dengan prolog di Change.or.id itu apakah jadinya malah Pajak yg Mbak inginkan u buku dan penulis sama dengan jasa hiburan? Jadi mahal juga? Makanya diganti saja prolognya...
Comment Author Avatar
Yang bikin petisi online itu bukan saya, Mbak Novi :-)
Comment Author Avatar
@Novi: Saya mengerti kok, Zero PPN pada diskotek dll bukan berarti tak membayar pajak lain. Tetapi, bahwa tarif pajak ke diskotik jadi lebih murah, iya... karena selama ini kan pajak diskotek dobel, antara PPN dan pajak daerah. Menurut saya, wajar saja pajak mereka mahal. Biar nggak banyak yg minat main ke diskotek. Gitu aja banyak kok yang masuk ke sana, hehe...

Kalau PPN buku dihapus, juga bukan berarti tak ada pajak2 lain yg dibayar penerbit. Mungkin mbak devi sudah tahu, dari buku masih ada pajak final 1% dari total pendapatan kotor perusahaan, PPh deviden dari investor, PPh karyawan, PPh royalti dst.
Comment Author Avatar
Menurut saya, gak ada yang salah dengan petisi Fida Aifiya, wong nggak nyebut2 diskotek bebas pajak sama sekali.
Comment Author Avatar
Setujuu Mbak, nyengir miris setiap lihat potongan pajaknya. Gimana nasib penulis yg memang bergantung dari situ? Tak hanya buku, tiap honor tulisan di media kan dipajaki juga. Ayo ayo, dukung bikin petisi!
Comment Author Avatar
Sudah ada yang berkenan membuatkan petisi online-nya nih... ayo didukung ramai-ramai --> https://www.change.org/p/bapak-menkeu-bambang-brodjonegoro-hapus-ppn-buku-dan-pph-royalti-penulis?recruiter=299737553&utm_source=share_petition&utm_medium=whatsapp
Comment Author Avatar
Saya merinding baca ini. Saya dukung mbak! Merdeka~!
Comment Author Avatar
Harusnya kebijakan untuk kemajuan literasi lebih prioritas dari pada kemajuan diskotek dan hiburan. Miris2 harap. Satu sisi miris satu sisi berharap akan teralisasi. Oh nasib nasib anak negeri.

Mohon maaf, karena banyak komentar spam, kami memoderasi komentar Anda. Komentar akan muncul setelah melewati proses moderasi. Salam!