Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi! #1 (Zhihar Menurut Islam)
Aisyah tengah beraktivitas seperti
biasanya, ketika mendengar seorang wanita mengadu kepada suaminya, Rasulullah
SAW. Wanita itu bernama Khaulah binti Tsa’labah. Seorang perempuan tua yang
sangat miskin. Saking miskinnya, bahkan untuk datang kepada Rasulullah demi
mendapatkan ketentuan hukum atas perkaranya pun, Khaulah tak memiliki baju yang
pantas, dan harus meminjam baju tetangga.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Aisyah
berkata, “Mahasuci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku
telah mendengarkan perkara yang diadukan oleh Khaulah binti Tsa’labah, namun
sebagian ucapannya tidak dapat aku tangkap. Ketika itu dia mengadukan suaminya
kepada Nabi saw., ia berkata: ‘Ya Rasulallah, dia telah memakan hartaku dan
menghabiskan masa mudaku serta perutku telah banyak melahirkan anaknya,
sehingga ketika aku sudah tua dan tidak dapat melahirkan anak lagi, dia malah
menzhiharku. Aku mengadukan masalah ini kepadamu.’ Tidak hentinya dia
mengatakan hal itu sehingga Allah melalui Jibril as. menurunkan ayat ini: qad
sami’allaaHu qaulallatii tujaadiluka fii zaujika (Sesungguhnya Allah telah
mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya—QS
Al-Mujadalah: 1) ‘Aisyah berkata, ‘suami Khaulah itu adalah Aus bin ash-Shamit’”[1].
Begini duduk
permasalahannya, Pembaca….
Khaulah binti
Tsa’labah adalah istri ‘Aus bin Shomit, seorang lelaki yang tua renta sangat
miskin, berperangkai kasar, pemarah dan suka memaksa. Pada suatu hari, ‘Aus
meminta dengan cara kasar agar Khaulah melayaninya berjima’. Namun Khaulah
menolaknya.
‘Aus dengan sangat marah berteriak. “Anti 'Alaya
Ka-zhahri Ummi!” (kamu seperti punggung ibuku). ‘Aus pun keluar, berkumpul
bersama teman-temannya. Namun kemudian masuk ke rumah lagi dan meminta kembali
agar Khaulah mau di-jima’. Kali ini dengan cara sangat kasar dan hendak
memperkosanya. Khaulah menghindar, dan sekali lagi terdengar ucapan keras ‘Aus:
“Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi!”
Sobat
sekalian paham apa makna ucapan tersebut? Itulah yang disebut dengan zhihar.
Zaman jahiliyah, para lelaki biasa menzhihar istrinya sebagai bentuk pelecehan
jika tengah sangat marah, atau sudah tidak mencintai istrinya.
Zhihar,
menurut Ibnu Katsir berasal dari kata azh-zhahru, yang berarti “punggung”.
Di dalam terminologi syariat, zhihar ini
bisa dinisbatkan ke seluruh bagian tubuh yang terlarang dilihat, misal paha,
dada, dan sebagainya. Di masyarakat kita, tradisi ini mungkin jarang kita
dapatkan. Akan tetapi, di dalam tradisi Arab jahiliah, cukup sering dilakukan,
bahkan oleh sahabat, seperti ‘Aus bin Shomit, dan juga saudaranya, Ubadah bin
Shomit. Wallahu a’lam, mungkin kedua orang ini memang sejak kecil
terdidik dari keluarga yang kasar, pemarah dan suka memaksa. Sehingga karakter itu
terus terbawa meski mereka sudah berislam. Alhamdulillah, mereka berdua
kemudian menyesali perbuatannya.
Zhihar
adalah sumpah seorang suami kepada istrinya untuk tidak mencampuri istrinya
dengan menyerupakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri ataupun dengan seseorang
yang haram untuk dinikahi oleh si suami (mahram). Seperti perkataan, “Anti 'Alaya
Ka-zhahri Ummi! Kamu bagaikan punggung ibuku”. Kata itu disandarkan kepada
ibu, karena ibu adalah sosok yang
diharamkan untuk dinikahi.
Sa’id bin
Jubair mengatakan bahwa zhihar pada zaman Jahiliyah merupakan talak. Namun
bukan talak yang sesungguhnya, sebab pasca di-zhihar, dalam hukum jahiliyah status
pernikahan menjadi menggantung, yakni hubungan pernikahan antara suami istri tidak
putus, namun istri tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya dan kesempatan
untuk menikah dengan orang lain menjadi terhalang disebabkan masih ada ikatan
nikah dengan suaminya. Maka, zhihar merupakan siksaan bagi seorang suami kepada
istrinya.
Khaulah
merasa tidak terima, karena dia telah mengabdi sekian lama kepada ‘Aus,
bersabar terhadap kemiskinannya serta keburukan dan kekasaran sikapnya, namun
tetap saja dia dizhihar. Itulah mengapa kemudian dia mengadu kepada Rasulullah.
Namun, Rasul tidak langsung memutuskan perkara tersebut. Beliau hanya menyuruh
Khaulah bersabar. “Hai Khaulah, putra pamanmu itu adalah seorang lelaki yang
sudah tua. Bertakwalah kamu mengenai dirinya.” (HR. Ahmad).
Namun Khaulah
terus mendesak Rasulullah, dan jawaban tentang perkara itu turun dari langit
dalam wujud wahyu Allah SWT dalam QS Al-Mujadalah: 2-4.
2. Yaitu orang-orang yang menzihar istrinya
di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal istri-istri mereka
bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang
melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan
yang mungkar lagi dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.
3. Dan
mereka yang menzhihar istrinya, kemudian menarik kembali atas apa yang telah
mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan hamba sahaya sebelum
keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha teliti
atas apa yang kamu kerjakan.”
4. Barangsiapa
yang tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka (wajib baginya) shaum dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan barang siapa yang tidak mampu
(wajib baginya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Ayat tersebut
memberikan hukum baru atas zhihar, membatalkan hukum yang berlaku semasa zaman
jahiliyah. Dalam Islam, berdasarkan ayat
tersebut, setelah di-zhihar, tetap suami tidak boleh menggauli istrinya, namun Allah
SWT memberikan keringanan kepada umat Islam dengan memberlakukan kifarat bagi
pelakunya. Agar suami bisa menggauli istrinya, suami harus membayar kifarat
sebagai berikut:
1.
Membebaskan budak
2.
Puasa 2 bulan
berturut-turut
3.
Memberi makan 60 orang
miskin
Urutan
kifarat itu harus sesuai, artinya, membebaskan budak adalah yang diutamakan.
Jika tidak mampu, baru puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tak mampu juga,
bisa memberi makan 60 orang miskin.
BERSAMBUNG ke BAGIAN DUA
[1]
Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Mujadalah
Posting Komentar untuk "Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi! #1 (Zhihar Menurut Islam)"
Posting Komentar
Mohon maaf, karena banyak komentar spam, kami memoderasi komentar Anda. Komentar akan muncul setelah melewati proses moderasi. Salam!