Widget HTML #1

Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi! #1 (Zhihar Menurut Islam)

Aisyah tengah beraktivitas seperti biasanya, ketika mendengar seorang wanita mengadu kepada suaminya, Rasulullah SAW. Wanita itu bernama Khaulah binti Tsa’labah. Seorang perempuan tua yang sangat miskin. Saking miskinnya, bahkan untuk datang kepada Rasulullah demi mendapatkan ketentuan hukum atas perkaranya pun, Khaulah tak memiliki baju yang pantas, dan harus meminjam baju tetangga.

 Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Aisyah berkata, “Mahasuci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku telah mendengarkan perkara yang diadukan oleh Khaulah binti Tsa’labah, namun sebagian ucapannya tidak dapat aku tangkap. Ketika itu dia mengadukan suaminya kepada Nabi saw., ia berkata: ‘Ya Rasulallah, dia telah memakan hartaku dan menghabiskan masa mudaku serta perutku telah banyak melahirkan anaknya, sehingga ketika aku sudah tua dan tidak dapat melahirkan anak lagi, dia malah menzhiharku. Aku mengadukan masalah ini kepadamu.’ Tidak hentinya dia mengatakan hal itu sehingga Allah melalui Jibril as. menurunkan ayat ini: qad sami’allaaHu qaulallatii tujaadiluka fii zaujika (Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya—QS Al-Mujadalah: 1) ‘Aisyah berkata, ‘suami Khaulah itu adalah Aus bin ash-Shamit’”[1].

Begini duduk permasalahannya, Pembaca….

Khaulah binti Tsa’labah adalah istri ‘Aus bin Shomit, seorang lelaki yang tua renta sangat miskin, berperangkai kasar, pemarah dan suka memaksa. Pada suatu hari, ‘Aus meminta dengan cara kasar agar Khaulah melayaninya berjima’. Namun Khaulah menolaknya.

‘Aus dengan sangat marah berteriak. “Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi!” (kamu seperti punggung ibuku). ‘Aus pun keluar, berkumpul bersama teman-temannya. Namun kemudian masuk ke rumah lagi dan meminta kembali agar Khaulah mau di-jima’. Kali ini dengan cara sangat kasar dan hendak memperkosanya. Khaulah menghindar, dan sekali lagi terdengar ucapan keras ‘Aus: “Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi!”

Sobat sekalian paham apa makna ucapan tersebut? Itulah yang disebut dengan zhihar. Zaman jahiliyah, para lelaki biasa menzhihar istrinya sebagai bentuk pelecehan jika tengah sangat marah, atau sudah tidak mencintai istrinya.

Zhihar, menurut Ibnu Katsir berasal dari kata azh-zhahru, yang berarti “punggung”. Di dalam terminologi syariat, zhihar  ini bisa dinisbatkan ke seluruh bagian tubuh yang terlarang dilihat, misal paha, dada, dan sebagainya. Di masyarakat kita, tradisi ini mungkin jarang kita dapatkan. Akan tetapi, di dalam tradisi Arab jahiliah, cukup sering dilakukan, bahkan oleh sahabat, seperti ‘Aus bin Shomit, dan juga saudaranya, Ubadah bin Shomit. Wallahu a’lam, mungkin kedua orang ini memang sejak kecil terdidik dari keluarga yang kasar, pemarah dan suka memaksa. Sehingga karakter itu terus terbawa meski mereka sudah berislam. Alhamdulillah, mereka berdua kemudian menyesali perbuatannya.

Zhihar adalah sumpah seorang suami kepada istrinya untuk tidak mencampuri istrinya dengan menyerupakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri ataupun dengan seseorang yang haram untuk dinikahi oleh si suami (mahram). Seperti perkataan, “Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi! Kamu bagaikan punggung ibuku”. Kata itu disandarkan kepada ibu, karena ibu adalah  sosok yang diharamkan untuk dinikahi.

Sa’id bin Jubair mengatakan bahwa zhihar pada zaman Jahiliyah merupakan talak. Namun bukan talak yang sesungguhnya, sebab pasca di-zhihar, dalam hukum jahiliyah status pernikahan menjadi menggantung, yakni hubungan pernikahan antara suami istri tidak putus, namun istri tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya dan kesempatan untuk menikah dengan orang lain menjadi terhalang disebabkan masih ada ikatan nikah dengan suaminya. Maka, zhihar merupakan siksaan bagi seorang suami kepada istrinya.

Khaulah merasa tidak terima, karena dia telah mengabdi sekian lama kepada ‘Aus, bersabar terhadap kemiskinannya serta keburukan dan kekasaran sikapnya, namun tetap saja dia dizhihar. Itulah mengapa kemudian dia mengadu kepada Rasulullah. Namun, Rasul tidak langsung memutuskan perkara tersebut. Beliau hanya menyuruh Khaulah bersabar. “Hai Khaulah, putra pamanmu itu adalah seorang lelaki yang sudah tua. Bertakwalah kamu mengenai dirinya.” (HR. Ahmad).

Namun Khaulah terus mendesak Rasulullah, dan jawaban tentang perkara itu turun dari langit dalam wujud wahyu Allah SWT dalam QS Al-Mujadalah: 2-4.
 2. Yaitu orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal istri-istri mereka bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar lagi dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. Dan mereka yang menzhihar istrinya, kemudian menarik kembali atas apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan hamba sahaya sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha teliti atas apa yang kamu kerjakan.”
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka (wajib baginya) shaum dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan barang siapa yang tidak mampu (wajib baginya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Ayat tersebut memberikan hukum baru atas zhihar, membatalkan hukum yang berlaku semasa zaman jahiliyah. Dalam  Islam, berdasarkan ayat tersebut, setelah di-zhihar, tetap suami tidak boleh menggauli istrinya, namun Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam dengan memberlakukan kifarat bagi pelakunya. Agar suami bisa menggauli istrinya, suami harus membayar kifarat sebagai berikut:
1.       Membebaskan budak
2.       Puasa 2 bulan berturut-turut
3.       Memberi makan 60 orang miskin

Urutan kifarat itu harus sesuai, artinya, membebaskan budak adalah yang diutamakan. Jika tidak mampu, baru puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tak mampu juga, bisa memberi makan 60 orang miskin.

BERSAMBUNG ke BAGIAN DUA



[1] Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Mujadalah

Posting Komentar untuk "Anti 'Alaya Ka-zhahri Ummi! #1 (Zhihar Menurut Islam)"