Widget HTML #1

Yuk, Pahami, Inilah Sejarah Mengapa Yogyakarta Jadi Daerah Istimewa!


Suatu hari, sebuah status melintas di beranda media sosial. Seorang kawan menanyakan, kenapa sih, Yogyakarta berbeda dengan daerah-daerah lainnya? Salah satu perbedaan yang sangat kentara, di sana tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Ya, pertanyaan itu mungkin sangat logis. Beberapa tahun terakhir ini, wajah media massa kita, baik cetak maupun daring, banyak dihiasi dengan berita tentang Pilkada, khususnya Pilgub--Pemilihan Gubernur. Beberapa Pilgub, misalnya di DKI, berjalan sangat "panas", dan sampai sekarang, baik pendukung Anies Baswedan maupun Ahok masih saja saling perang opini di berbagai saluran media sosial.

Tetapi, di antara berbagai Pilgub tersebut, kok tidak ada Pilgub di Daerah Istimewa Yogyakarta, ya? Apa sih, bedanya DIY dengan provinsi lain di Republik Indonesia?

DIY memang merupakan wilayah dengan status istimewa. Dilansir dari bpkp.go.id (diakses 21/12/2018), pendirian DIY sebagai salah satu provinsi di NKRI, memiliki landasan konstitusi, yaitu Piagam 6 September 1945. Piagam itu dikeluarkan oleh Presiden RI saat itu, Ir. Soekarno, sehari setelah Sultan Hamengkubuwono IX sebagai penguasa Keraton Yogyakarta, menyatakan bergabung dengan NKRI. Dekrit Sultan HB IX dikenal dengan nama Amanat 5 September 1945.

Dikutip dari pendidikan-diy.go.id (diakses 21/12/2018), sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah memiliki sistem pemerintahan sendiri, yang diistilahkan dengan Zelfbesturende Landschappen. Menurut Staatsblad 1941 No. 47 dan Staatsblaad 1941 No. 577, Pemerintah Hindia Belanda memberikan hak kepada Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri.

Oleh karena itu, sebenarnya Kesultanan Yogyakarta saat RI merdeka, memiliki kemampuan dan kesiapan untuk berdiri sendiri. Namun, Sultan HB IX dan Pakualam VIII memiliki pandangan lain. Agar NKRI kuat dan tidak terpecah belah, Kesultanan Yogyakarta pun menyatakan bergabung sebagai provinsi ke-2 RI saat itu setelah Jawa Timur. Bahkan, Kesultanan Yogyakarta memberikan sumbangan sangat penting pada NKRI dengan membantu melawan upaya pendudukan kembali Indonesia oleh Belanda. Yogyakarta sempat menjadi ibu kota NKRI saat Jakarta diduduki Belanda.

Jika diibaratkan sebuah "pernikahan", menurut situs hukumonline.com (2/3/2011), NKRI dan Yogyakarta ini terikat dengan sebuah akad atau perjanjian, dan status istimewa adalah maharnya. Salah satu poin dari status istimewa adalah, bahwa raja di Kesultanan Yogyakarta, otomatis menjadi gubernur, dan Adipati dari Pakualaman menjadi wakil gubernur.

Saat ini, banyak pihak mulai mempermasalahkan keistimewaan Yogyakarta. Saat penyusunan RUU Keistimewaan DIY misalnya, pembahasan berlangsung cukup alot, karena banyak pihak yang menginginkan agar gubernur dan wakil gubernur di DIY dipilih secara demokratis.

Namun, UU Keistimewaan DIY akhirnya disahkan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 18 ayat 1 poin c, persyaratan gubernur dan wakil gubernur DIY adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono untuk calon gubernur, dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.

Sekarang, kita tahu, kan, mengapa tidak ada Pilgub yang diselenggarakan dengan berbagai rangkaian kegiatan termasuk kampanye dan pencoblosan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di DIY?

Namun, meskipun tidak ada pemilihan gubernur, di DIY juga tetap ada Pemilu Legislatif untuk memilih anggota dewan. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2012, pasal 5 butir 2 poin b, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dipilih melalui Pemilu. Jadi, warga asli Yogyakarta akan tetap mengikuti Pemilu juga lho, tetapi tidak untuk Pilgub.

Nah, sekarang sudah paham, mengapa DIY berstatus istimewa, bukan? Bukan berarti menganakemaskan Yogyakarta dibandingkan dengan provinsi lainnya, namun kita tetap harus menghargai apa yang telah dilakukan para pendahulu bangsa kita ini. Jangan pernah lupa pada sejarah!

Posting Komentar untuk "Yuk, Pahami, Inilah Sejarah Mengapa Yogyakarta Jadi Daerah Istimewa!"