Widget HTML #1

Perempuan Dalam Masyarakat Islam (2)


Peran Perempuan Dalam Masyarakat Islam
Dari bahasan di atas (tulisan bag. 1), terdapat konklusi bahwa lelaki dan perempuan di mata Allah SWT adalah sama. Yang membedakan adalah usaha yang menjadikan mereka bertakwa atau tidak bertakwa, mukmin atau kafir, masuk surga atau neraka. Akan tetapi, jalan menuju takwa antara lelaki dan perempuan, ada beberapa perbedaan mendasar, yang disebabkan adanya kekhasan antara lelaki dan perempuan antara lain perbedaan fungsi reproduksi. Perlu digaris bawahi, bahwa peran itu bukan subordinat peran yang lain, akan tetapi berkedudukan sejajar. Perempuan sebagai ibu, lelaki sebagai ayah. Perempuan sebagai istri, lelaki sebagai suami. Dan seterusnya.
Peran-peran seorang muslimah adalah sebagai berikut:

1. Perempuan Sebagai Individu
Sebagai individu, perempuan memiliki peran sebagai seorang hamba Allah yang harus senantiasa mentarbiyah (mendidik) diri sendiri, melakukan perbaikan diri (ishlahul fardhi) sehingga bisa memiliki kriteria kesempurnaan individu
2. Perempuan Sebagai Anggota Keluarga
Tak ada seorang manusia pun yang terlahir tanpa adanya keluarga yang mengayomi. Ada ayah, ada ibu, saudara-saudara, kakek-nenek, serta paman-bibi yang mencurahkan segenap kasihnya kepada kita. Seorang Muslimah, kita harus menjalankan peran dengan baik terhadap mereka semua. Peran itu antara lain adalah dengan menjalankan kewajiban kita terhadap mereka, serta memenuhi hak-hak mereka.
·         Peran sebagai anak
Orang tua adalah sosok yang paling berjasa terhadap seorang anak. Oleh karenanya, Allah SWT mensejajarkan perintah untuk tidak mensekutukan-Nya dengan berbuat baik terhadap orang tua, sebagaimana dalam firman-Nya, Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. al-Isra: 23).
·         Peran sebagai istri
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa diberi oleh Allah seorang istri yang shalihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan separuh dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah lainnya.” (HR. Thabrani dan Al-Hakim). Hadits tersebut bisa berlaku sebaliknya, seorang wanita yang dianugerahi suami yang shalih, maka ia telah disempurnakan separuh agamanya, dan hendaklah seorang muslimah bertakwa pada setengah lainnya.
·         Peran sebagai ibu
Rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah adalah kawah candradimuka bagi terbentuknya generasi rabbany, yakni generasi yang mencintai dan dicintai Allah. Generasi yang shidiq, serta berbobot oleh ilmu yang bermanfaat dan amalan-amalan yang muntijah. Oleh karenanya, membentuk sebuah keluarga membutuhkan persiapan-persipan, meliputi persiapan fisik, persiapan ruhiyah, persiapan ilmu, persiapan ekonomi dan persiapan sosial. Sebagai seorang ibu, kita harus memahami, bahwa kitalah pendidik yang pertama dan utama bagi seorang anak. “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi, nashrani atau majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
·         Peran sebagai kerabat
Sebagai seorang anggota keluarga, selain ayah dan ibu, kita juga memiliki kerabat yang lain seperti saudara, paman, bibi, keponakan, kakek, nenek, sepupu dan sebagainya. Hubungan kekerabatan serta ikatan rahim, memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka eratkanlah tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Perempuan Sebagai Anggota Masyarakat
Sebagai anggota masyarakat, muslimah hendaknya juga memperhatikan rambu-rambu yang diterapkan dalam Islam, berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadits dan kesepakatan ulama tentang bagaimana hidup bermasyarakat.
·         Interaksi dengan Tetangga
Masyarakat yang terdekat dengan kita adalah tetangga. Islam adalah agama yang memuliakan posisi tetangga. Allah berfirman, …Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. an-Nisa’: 36).
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa definisi tetangga adalah yang rumahnya berdekatan hingga jarak tertentu dari rumah kita—muslim atau kafir, taat beribadah atau fasik, orang asing atau pribumi, baik atau jahat, kerabat atau bukan kerabat. Akan tetapi, yang paling diutamakan adalah tetangga yang kerabat, yang terdekat, yang baik dan yang muslim. Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah saw., aku memiliki dua orang tetangga, kepada yang manakah aku harus memberi hadiah?” Nabi saw. menjawab, “Kepada tetangga yang pintu rumahnya paling dekat denganmu.” (HR. Bukhari).
·         Interaksi Terhadap Sesama Muslim
Sebagaimana kita pahami, bahwa sesama muslim adalah bersaudara—dalam artian secara umum. Islam sangat menjunjung tinggi persaudaraan sesama muslim, karena inilah yang akan membuat bangunan islam berdiri kokoh. Allah berfirman, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. ash-Shaff: 4).
Hak seorang muslim atas muslim yang lain adalah seperti yang tertera dalam nash-nash sebagai berikut:
Rasulullah bersabda, “Hak muslim atas muslim lainnya ada 5; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits lainnya, diriwayatkan Muslim, ditambahkan dengan, “Bila meminta nasihat, maka nasihatilah.”
·         Interaksi Dengan Orang Kafir
Sedangkan tolong menolong dengan orang nonmuslim diperlukan dalam rangka kemashlahatan bersama, dan bukan untuk sesuatu yang sifatnya ibadah. Misalnya kerja bakti membuat selokan, membangun pos kamling, atau bersama-sama memerangi prostitusi, perjudian dan berbagai bentuk kejahatan. Kita juga diperbolehkan untuk untuk bermuamalah sewajarnya dengan mereka, misalnya menggadaikan barang, jual-beli, hutang-piutang dan sebagainya. Namun kita dilarang secara tegas menjadikan mereka sebagai pemimpin kita. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin…” (QS. al-Maidah: 51). Demikian juga, Islam melarang kita menjadikan mereka teman-teman dekat yang kita percayai. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan teman kepercayaanmu orang yang di luar kalanganmu…” (QS. Ali Imran: 118).
4. Perempuan Sebagai Da’iyah
Dakwah berarti an-nida, yakni menyeru. Maksudnya adalah menyeru manusia agar mengesakan Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Orang yang berdakwah disebut du’at, bentuk tunggalnya adalah da’i—atau da’iyah untuk perempuan. Dakwah merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam, termasuk kaum muslimah. Allah berfirman, Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Terkait dengan menyeru kepada kebaikan, Allah memberikan janji pahala yang agung. Rasul bersabda, “Barangsiapa mengajak (seseorang) pada petunjuk (kebenaran), ia berhak mendapat pahala seperti orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, ia berhak mendapat dosanya seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).
Sedangkan terkait dengan masalah mencegah yang mungkar, Rasul bersabda, “Barangsiapa di antara kamu melihat suatu kemunkaran, ubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya; itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).

Posting Komentar untuk "Perempuan Dalam Masyarakat Islam (2)"