Tanggapan Tentang Usulan Penghapusan PPN dan PPh Royalti Penulis

PENGANTAR AFIFAH AFRA
Dear Sahabat, terkait dengan dua artikel saya tentang usulan penghapusan PPN Buku dan PPh royalti penulis, ternyata mendapat tanggapan luas. Bapak Abdul Hofir, pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu RI, mengirimi saya artikel yang bisa membuka wawasan kita tentang perpajakan. Sebagai upaya cover both sides, saya merasa wajib memuat artikel ini di blog saya. O, ya... artikel dari Pak Hofir ini juga dimuat di Solopos, edisi 1 September 2015.

Selamat membaca!

PPN BUKU DAN PPh ROYALTI PENULIS DIBEBASKAN?
Oleh: Abdul Hofir, S.E., Ak., CA
(Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Pengajar PPA FEUI Jakarta)
Tulisan ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili institusi Ditjen Pajak Kemenkeu RI.

Akhir-akhir ini bergulir petisi online mendukung penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buku dan Pajak Penghasilan (PPh) royalti. Bermula dari surat terbuka Yeni Mulati alias Afifah Afra (selanjutnya saya sebut Yeni), seorang penulis aktif Forum Lingkar Pena, kepada Menteri Keuangan berkaitan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Dia berpendapat, jika jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai PPN, mengapa buku sebagai sumber ilmu dan pendidikan justeru dikenai PPN? Gayung bersambut, surat tersebut berbuah petisi di http://www.change.org yang hingga saat tulisan ini dibuat sudah mempunyai lebih dari dua ribu pendukung.
Surat tersebut muncul dilatarbelakangi keresahan Yeni selaku penulis yang merasa terbebani dengan adanya pemotongan PPh atas royalti penulisan buku yang diperoleh dari penerbit. Saat buku dijual di pasaran, buku tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari harga jual. Yeni beralasan, budaya membaca di kalangan masyarakat belum terbentuk ditambah daya beli masyarakat yang semakin rendah, pengenaan PPN atas buku semakin memberatkan konsumen sehingga buku seolah-olah menjadi barang mewah. Di samping itu, pengenaan PPh atas royalti juga membebani penulis mengingat pekerjaan menulis bukanlah pekerjaan yang ringan. Perlu pengorbanan waktu siang-malam, penelitian/survey, dan sebagainya.
Tulisan ini mencoba mengulas mengenai aspek perpajakan apa yang relevan dengan dunia penerbitan (buku) serta hubungannya dengan PMK 158/PMK.010/2015. Bagaimana sebaiknya sikap pemerintah menghadapi masukan masyarakat yang meminta penghapusan PPN buku dan PPh royalti? Sebelum itu, ada beberapa konsep dasar yang perlu kita pahami bersama.
Pertama, dari sisi pihak yang memungut, pajak yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi dua: pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, dan PBB (selain PBB perdesaan dan perkotaan). Pajak daerah terdiri dari pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak rokok; serta pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, PBB perdesaan dan perkotaan, dan BPHTB.
PPN merupakan pajak pusat yang ketentuannya diatur dalam UU 8/1983 tentang PPN dan PPnBM yang diubah terakhir dengan UU 42/2009 (dapat disebut juga UU PPN 1984). Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 mengatur 17 jenis jasa yang tidak dikenai PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa kesenian dan hiburan. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa jasa kesenian dan hiburan memang tidak dikenai PPN. Dengan kata lain, jasa tersebut bukan objek PPN. Alasannya, jasa kesenian dan hiburan merupakan objek pajak daerah yaitu pajak hiburan yang diatur di dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, PMK 158/PMK.010/2015 bukanlah ketentuan baru, namun mempertegas ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pasal 1 PMK 158 menyebutkan, “Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam  jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” Kalimat ini selaras dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984. Tidak ada maksud pemerintah untuk mendiskriminasi Wajib Pajak dengan memberi fasilitas PPN atas jasa kesenian dan hiburan karena masih banyak jasa-jasa lain yang juga tidak dikenai PPN.
Ketiga, terdapat barang kena pajak yang semestinya dikenai PPN tapi karena pertimbangan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN seperti buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku agama. Mengenai hal ini, telah terbit PMK 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Suatu buku dikategorikan sebagai buku pelajaran umum dan agama apabila buku tersebut merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. Selain itu, buku dikategorikan sebagai bukan buku pelajaran umum maupun buku agama termasuk di antaranya  buku hiburan,           buku musik, buku roman populer, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.
Mungkinkah PPN atas buku secara keseluruhan dibebaskan? Dalam soal PPN, berlaku kaidah: semua barang dan jasa dipungut PPN kecuali undang-undang menyebutkan lain. Misal: UU PPN 1984 menyebutkan jenis-jenis barang yang tidak dikenai PPN seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, dan sebagainya), serta barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, gas bumi, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, dan sebagainya). Selain itu, beberapa barang kena pajak mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan seperti buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku agama. Tujuan pemberian fasilitas adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
Jika pengenaan PPN atas buku selain buku pelajaran umum dan buku agama dianggap memberatkan, PMK 122/PMK.011/2013 memberikan solusi agar buku-buku tersebut disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (mendikbud) atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. Pembebasan atau penghapusan PPN atas buku secara keseluruhan sulit dilakukan karena selain buku adalah barang kena pajak menurut UU PPN 1984, penerimaan pajak dari PPN menempati porsi yang strategis dalam APBN. Oleh karenanya, pemerintah berkepentingan mengamankan penerimaan pajak dari sektor ini.
Bagaimana dengan PPh royalti? Dalam konteks penerbitan buku, royalti bermakna uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU 7/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36/2008 (selanjutnya disebut UU PPh 1984) memberikan contoh royalti sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya. Oleh karena dimensi royalti yang luas dan beragam, pembebasan PPh atas royalti penulis sebagaimana dimaksud dalam petisi pada permulaan tulisan ini akan dapat menimbulkan ketidakadilan karena tidak adanya equal treatment dengan jenis royalti lainnya.
Bagaimana mekanisme pembayaran PPh royalti? Pajak di Indonesia menganut sistem self assessment yang mengandung arti bahwa Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Terdapat dua cara pembayaran PPh yaitu (1) menyetor sendiri dan (2) melalui pemotongan oleh pihak lain. Royalti merupakan objek PPh yang pembayarannya dilakukan melalui cara kedua, yaitu pihak yang membayarkan royalti (perusahaan penerbit) memotong PPh atas royalti yang diterima penulis. Royalti merupakan beban perusahaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan di sisi lain merupakan penghasilan penulis sehingga PPh atas royalti sebenarnya bukan merupakan beban perusahaan penerbit, melainkan pembayaran pajak di muka yang dapat dikreditkan dari pajak penulis yang bersangkutan pada akhir tahun saat melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Perusahaan penerbit pada akhir tahun pajak juga melaporkan kepada kantor pajak, berapa penghasilan neto (laba) yang diperoleh. Atas laba tersebut dikenakan PPh sebesar 25%. Ketentuan ini tidak berlaku apabila perusahaan penerbit memilih menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam PP 46/2013. Berdasarkan PP ini, perusahaan dapat membayar kewajiban pajaknya sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) tanpa memperhitungkan berapa biaya yang dikeluarkan. Kita harus memahami benar bahwa antara pribadi penulis yang memperoleh royalti dan perusahaan penerbit adalah dua entitas yang berbeda. Kewajiban perpajakannya pun berbeda.
Keberatan Yeni yang saya kutip kembali di awal tulisan ini tampaknya disebabkan kerancuan pemahaman mengenai pemisahan entitas perusahaan dan pribadi sehingga timbul kesan bahwa atas buku yang terbit dari perusahaan penerbitan dikenakan pajak berkali-kali yaitu PPh 1% dari peredaran bruto, PPh atas royalti, dan PPN 10%. Padahal ketiganya tidaklah sama. PPh 1% dari peredaran bruto (omzet) atau 25% dari penghasilan neto (laba) dikenakan pada level perusahaan penerbit, royalti dikenakan atas penghasilan penulis, sementara PPN dikenakan atas penjualan buku kepada konsumen. Beban PPN ada pada konsumen akhir, sedangkan perusahaan penerbit atau penjual buku hanya membantu pemerintah melakukan pemungutan pajak atas buku tersebut. Demikian, semoga dapat dipahami. 

6 komentar untuk "Tanggapan Tentang Usulan Penghapusan PPN dan PPh Royalti Penulis"

Comment Author Avatar
Beban ppn ada pd konsumen akhir. It means kenaikan hrg menjadi beban konsumen. Buku makin mahal bikin daya beli buku kian susut. Dan imbas ke penulis tetap ada. Gak hny jumlah selling yg ngefek ke royalti, tp jg royalti tdk lg 10% dr bandrol, tp dr bandrol - 10% × bandrol. Pemerintah merasa berkepentingan mengamankan pajak sbg sumber negara, kalo gitu gak salah kiranya penulis buku juga berkepentingan mengamankan asap dapurnya terutama yg nafkah murninya dr royalti, jd jika royalti tak lagi bs diandalkan, semoga tak ada yg protes kalo penulis buku banyak yg hengkang ke bidang lain yg lbh friendly utk memenuhi hajat hidup :)
Comment Author Avatar
Masih berusaha mencerna masalah pajak ini.... Harus baca berkali-kali biar paham
Comment Author Avatar
Menurut hemat saya, penulis perlu diberi sosialiasi yang menyeluruh tentang perpajakan dari pijak Ditjen Pajak...
Comment Author Avatar
jadi pengen tahu kontribusi ppn buku dalam total penerimaan negara di sektor pajak berapa persen sih. ini yang belum dijelaskan. kalau tdk signifikan kenapa tdk dihapus saja. jadi bukan ekstensifikasi objek pajak tapi intensifikasi. di sektor industri otomotif, elektronik dan sejenisnya.
Comment Author Avatar
Penjelasan di atas masih belum tuntas dijabarkan rasanya.

Seperti ada strategi lanjutan untuk menangkal apapun respon pembaca. Seperti melihat permainan catur. Jika argumen masyarakat "begini", maka pihak aparatur akan memberikan jawaban yang begini, jika "begitu" maka jawabannya begitu.

Selanjutnya masyarakat yang kapasitas pemahamannya terbatas lama-kelamaan tak bisa mengimbangi argumen aparatur tersebut. Hingga akhirnya menganggap apa yang dilakukan pihak aparatur adalah benar.

Ah, begitulah aparatur bangsa ini. Semoga tidak selalu seperti ini.
Comment Author Avatar
Si Bapak ini jawabnya pakai peraturan. Balik ke prinsip perpajakan, asas keadilan. Kita mendesaknya ke perubahan oeraturan sebenarnya. Dengan data pembandig, pertama di Jepang tidak ada pajak buku. Kedua, penambahan ayat baru batas penjualan yang menjadi objek PPH 23. Yang kedua, sebaiknya dianalisis oleh DJP soal batas ini karena kasihan kalau jumlah oenghasilan setahun di bawah PTKP harus bayar pajak dulu. baru diurus lebih bayarnya kan lama. Mending langsung jadi komponen Pph 21.

Bapaknya normatif, kita positivisme.

Mohon maaf, karena banyak komentar spam, kami memoderasi komentar Anda. Komentar akan muncul setelah melewati proses moderasi. Salam!